fikroh.com - Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau private digital platform harus mendaftar. Komifo mencatat, terakhir pendaftaran PSE swasta nasional dan internasional pada 20 Juli 2022. Dadi Parmadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan tujuan pendaftaran PSE adalah agar mereka dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Sejauh ini hanya TikTok dan [...]
Read More »