Molly Eskam aka Mollyeskam OnlyFans Leaks

How many photos, videos and post does mollyeskam have?

mollyeskam has 189 photos, 74 videos and 326 posts. It’s an amazing number, so if you subscribe to this Content Creator you will surely have lots of fun. Usually the average of pictures and videos is less than 100, so you can see that there is a lot of effort behind this OnlyFans account! And remember, sometimes Creators decide to delete their old content because they don’t like it anymore, so maybe it shows less content that it used to in the past ?

HOW CAN I GET @mollyeskam ONLYFANS LEAKS FOR FREE?

WATCH FULL VIDEO HERE NOW>>LINK 1<<

WATCH FULL VIDEO HERE NOW>>LINK 2<<

WATCH FULL VIDEO HERE NOW>>LINK 3<<

 

You just found them! You don’t need to go anywhere else. You can find Download Link below and you will get access to 189 leaked photos and 1 74 leaked videos of @mollyeskam in a few minutes.

 

fikroh.com – Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau private digital platform harus mendaftar.

Komifo mencatat, terakhir pendaftaran PSE swasta nasional dan internasional pada 20 Juli 2022.

Dadi Parmadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan tujuan pendaftaran PSE adalah agar mereka dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Sejauh ini hanya TikTok dan Linktree yang terdaftar.

“Untuk PSE swasta asing, sampai tadi pagi setelah diperiksa, TikTok dan Linktree baru saja mendaftar di antara PSE asing lainnya yang tidak perlu kita sebutkan,” katanya mengutip liputan6. Beberapa PSE asing besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, Google dan YouTube tidak masuk dalam daftar PSE asing.

Menurut Deddy, kewajiban ini mengancam akan memblokir akses bagi orang yang tidak terdaftar.

Namun, jika PSU tidak terdaftar setelah tanggal tersebut, Departemen Komunikasi Informasi akan mengidentifikasi platform yang tidak terdaftar terlebih dahulu.

“Setelah dikonfirmasi, Comino akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang bertanggung jawab di bidang ini,” kata Deddy.

Kominfo Menangungi Media Sosial

Misalnya, platform game tunduk pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi. Fintech disponsori oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetapi media sosial milik Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Kemudian hubungi PSE atau platform digital terkait agar Anda dapat menjelaskan mengapa Anda tidak terdaftar.

“Kalau penjelasannya kurang bisa diterima Kominfo, kami akan segera memblokir akses dan mempertimbangkannya sesuai dengan PM 5 (Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika),” kata Diddy.

Diddy juga mengatakan, PSE yang saat ini belum terdaftar kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Apalagi selama periode ini, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform ini.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika optimistis ESP besar akan mematuhi aturan tersebut dan saat ini sedang dalam tahap registrasi.

Perlu dicatat bahwa kewajiban ini terkait dengan Pasal 6 Resolusi 71 yang disetujui oleh pemerintah pada tahun 1398 atas dasar penerapan sistem dan transaksi elektronik.

Referensi lainnya adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan perubahannya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 informasi.

About Adrian