Fikroh.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi akhirnya mengeluarkan dukungan atas fatwa jihad yang dikeluarkan oleh persatuan ulama Muslim Internasional (IUMS) untuk melawan Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyebut fatwa itu sesuai dengan ijtimak ulama MUI.
Sudarnoto menyampaikan, dalam ijtimak ulama MUI, organisasi ini telah menetapkan wajib hukumnya umat muslim membela Palestina.
"Bahkan dalam Ijtimak MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," kata Sudarnoto, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (8/4/2025).
Sudarnoto menambahkan, fatwa jihad IUMS untuk melawan Israel harus didukung secara meluas. Menurutnya, fatwa jihad tersebut memberikan gambaran bahwa perlu diambil pendekatan komprehensif serta terkonsolidasi secara internasional.
"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus-menerus dilakukan," katanya.
Langkah-langkah terukur secara politis dan diplomatis disebutnya perlu diambil agar AS mengalami tekanan luas dan menghentikan dukungan untuk Israel.
Sebelumnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4), Sekjen IUMS Syaikh Ali Al-Qaradaghi menyerukan kepada semua negara muslim untuk melakukan intervensi secara ekomomi, politik, dan militer untuk menghentikan genosida di Gaza.
Syaikh Al-Qaradaghi menilai negara-negara Arab telah gagal mendukung Palestina dan menyerukan umat muslim melakukan jihad melawan Israel.
FATWA JIHAD ULAMA DUNIA LAWAN ZIONIS ISRAEL
Setelah hampir 2 tahun Zionis Israel melancarkan serangannya kepada rakyat Gaza pasca Thufanul Aqsha. Ulama Muslim terkemuka dunia mengeluarkan fatwa yang menyerukan agar umat Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk jihad melawan Israel.
Syaikh Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Union of Muslim Scholars Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf al-Qaradawi, mengimbau semua negara Muslim pada Jum’at (4/4) untuk melakukan tindakan militer, ekonomi, dan politik segera untuk menghentikan genosida yang berlangsung.
“Gagalnya pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza yang sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” katanya dalam fatwa yang terdiri dari sekitar 15 poin.
Qaradaghi adalah salah seorang ulama yang paling dihormati dan fatwanya memiliki pengaruh besar bagi 1,7 miliar umat islam Sunni yang ada di seluruh dunia.
Syaikh Qaradaghi menegaskan, “Dilarang mendukung musuh kafir [Israel] dalam upayanya untuk memusnahkan umat Muslim di Gaza, apapun bentuk dukungannya.”
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengirimannya melalui pelabuhan atau jalur air internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau jalur darat, laut, atau udara lainnya.”
“Komite [IUMS] mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh penjajah sebagai bentuk dukungan kepada saudara-saudara kita di Gaza,” tambahnya.
Pernyataan Syaikh Qaradaghi juga didukung oleh 14 ulama internasional terkemuka lainnya, para ulama sepakat untuk mengimbau semua negara Muslim untuk “meninjau kembali perjanjian perdamaian mereka” dengan Israel dan agar umat islam di Amerika Serikat mendesak Presiden Donald Trump untuk “memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan mewujudkan perdamaian.”
Berikut beberapa nama pimpinan dan pengurus al-Ittihad al-'Alami li 'Ulama al-Muslimin (Ikatan Ulama Muslimin Dunia):
1. Syaikh Dr. 'Ali al-Qarahdaghi, ketua umum al-Ittihad saat ini, pakar fiqih perbandingan madzhab dan fiqih muamalah kontemporer, sekaligus anggota ahli di Majma' al-Fiqh al-Islami, salah satu pimpinan di Majelis Fatwa Eropa, dan banyak lagi.
2. Syaikh Dr. Ahmad ar-Raisuni, ketua umum al-Ittihad sebelumnya, ulama asal Maroko, pakar maqashid Syariah yang sangat masyhur dan diakui di kalangan ulama.
3. Syaikh Dr. Fadhl Murad, murid dari al-'Allamah Muhammad al-'Amrani (rujukan fatwa negeri Yaman), pakar ushul fiqih dan perbandingan madzhab, ketua lajnah ijtihad dan fatwa al-Ittihad.
4. Syaikh Dr. 'Ali Muhammad ash-Shallabi, sekjen al-Ittihad, pakar sirah dan tarikh yang sangat masyhur saat ini. Pemerhati sirah dan sejarah Islam, pasti mengenal nama beliau dan kepakarannya.
5. Syaikh Muhammad al-Hasan Walad Dedew, anggota majelis pimpinan al-Ittihad, ulama Mauritania, pimpinan Markaz Takwin al-'Ulama Mauritania, ulama ensiklopedis yang dikenal luas dengan kedalaman ilmunya dan hafalannya yang begitu luar biasa.
6. Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi rahimahullah, pendiri dan ketua umum pertama al-Ittihad. Tidak perlu dijelaskan, karena nama beliau sudah sangat masyhur.
Dan banyak lagi nama ulama besar lainnya.
Semoga Allah menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam membebaskan negara Palestina dari penjajah zionis. Aamiin.
Tags:
Palestina