Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qodho' Ramadhan Dengan Puasa 6 Hari Bulan Syawwal?

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qodho' Ramadhan Dengan Puasa 6 Hari Bulan Syawwal?

Fikroh.com - Telah jelas dalam Sunnah yang shahih dianjurkannya puasa 6 hari dibulan syawwal sebagaimana riwayat Imam Muslim dalam sahihnya Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiyallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

"مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِن ْشَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ".

"Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawwal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh".

Namun para Ahli fiqih berbeda pendapat tentang menggabungkan antara niat puasa Qodho' dan puasa Syawwal kedalam tiga pendapat. Dan sebab perselisihan mereka karena tidak adanya dalil dan keterangan yang shahih dan jelas, bahkan tidak ada hadits doif sekalipun yang membicarakan masalah ini. Karena itu pendapat pendapat tersebut dibangun diatas ijtihad, kaedah dan Ushul masing-masing Mazhab.

Kaidah Menggabungkan Dua Ibadah Dalam Satu Niat


Menggabungkan ibadah dalam satu niat oleh para ulama disebut dengan istilah “at Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an Niyah”yang artinya menggabungkan niat. 

Dalam bab permasalahan ini terjadi khilafiyah yang tajam dikalangan para ulama mazhab, karena perbedaan penerapan kaidah fiqhiyyah berikut ini :

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِف مَقْصُوْدَهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِ غَالِباً

“Apabila dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.”

Berangkat dari kaidah di atas, secara umum bab ini dapat dibagi menjadi tiga kategori :

Pertama : Menggabungkan ibadah wajib dengan yang wajib. Hukumnya tidak boleh. Semisal seseorang yang mengerjakan shalat Dzuhur sekaligus mengerjakan shalat Ashar. Terkecuali dalam beberapa kasus yang telah dikecualikan semisal menggabung mandi wajib sekaligus niat berwudhu.

Kedua: Menggabung ibadah wajib dengan yang sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang dibolehkan : Seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat tahiyatul masjid menurut umumnnya ulama ia mendapatkan pahala keduanya.

Sedangkan contoh yang tidak sah : Seseorang yang membayar zakat dengan berniat sekaligus untuk sedekah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i pemberiannya terhitung bersedekah dan tidak sah zakatnya.

Ketiga: menggabung dua ibadah sunnah. Umumnya para ulama berpendapat boleh menggabungkan dua ibadah sunnah dengan satu niat.

𝗙𝗮𝘁𝘄𝗮 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 :

Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai ibadah yang mengikuti ibadah lainnya, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja.”

Al imam Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya.”

Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami berkata : “Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.

Dalam kitab al Mausuah Fiqhiyah (12/24) disebutkan: “Seandainya seseorang melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub atau salah satu ibadah tersebut bukan ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak mencederai ibadah tersebut."

Hukum menggabungkan puasa qadha ramadhan dengan puasa Syawal.


Pendapat pertama:

Bahwasanya menggabungkan niat puasa qodho' dan dan puasa 6 hari syawwal, yang sah hanya salah satu saja diantara keduanya, ini adalah madzhab Hanafiah. Dan mereka berselisih puasa manakah yang sah antara keduanya. Menurut Abu Yusuf yang sah hanya qodho' Ramadhan karena dia adalah wajib, dan menurut Muhammad yang sah hanya puasa syawwal nya saja, sedangkan qodho' nya tidak sah.

Pendapat kedua:

Bahwasanya menggabungkan niat puasa qodho' dan puasa 6 hari syawwal adalah sah (boleh). Ini adalah Madzhab Malikiyah sebagaimana yang disebutkan dalam Al Mudawwanah, Mayoritas Syafi'iyah dan pendapat terpilih dalam Madzhab Hambali. Al Badar berkata:

"انظر لو صام يوم عرفة عن قضاء عليه، ونوى به القضاء وعرفة معاً، فالظاهر أنه يجزئ عنهما معاً قياساً على من نوى بغسله الجنابة والجمعة فإنه يجزئ عنهما معاً، وقياساً على من صلى الفرض ونوى التحية"، (شرح مختصر خليل للخرشي (2/ 241)،

"Andai seseorang berpuasa di hari Arofah puasa qodho'nya dan dia meniatkan keduanya secara bersamaan, maka dia mendapatkan pahala keduanya bersamaan, dikiaskan dengan orang yang berniat mandi Junub dengan mandi Jum'at secara bersamaan, dan dikiaskan dengan seseorang yang melaksanakan shalat fardhu dan meniatkan tahiyatul Masjid. (Syarah Mukhtasar Kholil lilkhorosyi. 2/241)

Akan tetapi menurut sebagian Syafi'iah pahalanya tidak sempurna (namun menurut pendapat terpilih dalam madzhab pahalanya sempurna, -pent).

Dan dalil dari pendapat ini adalah menyibukkan diri dengan berpuasa di bulan syawwal dan dikiyaskan juga dengan sampainya pahala tahiyatul masjid dengan shalat apa saja ketika masuk ke masjid, dan juga dikiyaskan dengan kebolehan meniatkan mandi Jum'at sekaligus saat mandi junub. Dan berdasarkan riwayat dari Al Aswad bin Qois dari bapaknya dari Umar bin Khattab Radhiyallahu'anhu, dia berkata:

"ما أیام أحب إلىّ أن أقضي فيها شهر رمضان من هذه الأيام لعشر ذي الحجة".

"Tidak ada hari yang aku sukai untuk mengqodo' puasa Ramadhan melebihi 10 hari di bulan Dzulhijjah"

Maka Atsar ini menunjukkan bolehnya menggabungkan niat Puasa wajib dengan puasa Sunnah.

Pendapat ketiga:

Bahwasanya tidak boleh menggabungkan niat puasa qodho' dan dan puasa 6 hari syawwal, dan salah satu diantara keduanya tidak sah. Ini adalah pendapat sebagian kecil Syafi'iah dan sebagian riwayat dari Hanabilah.

Karena puasa wajib tidak sah disebabkan niat yang tidak tegas, dan karena ibadah yang satu berbeda dengan ibadah yang lainnya, dan masing masing ibadah memiliki maksud sendiri sendiri dan tidak bisa dibangun diatas ibadah yang lain. Dikarenakan juga puasa Ramadhan berdiri sendiri dan puasa syawwal berdiri sendiri dan karena pahala keduanya seperti pahala setahun. Maka tidak sah memasukkan salah satunya kepada yang lain.

Dan disisi lain sabda Nabi: "Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawwal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh". Yang dimaksud adalah puasa sebulan penuh dan 6 hari dibulan syawwal, dan siapa yang menggabungkan diantara keduanya tetap terhitung satu puasa saja.

Tarjih: Tidak diragukan lagi bahwa melakukan puasa qodho' secara terpisah dengan puasa 6 hari syawwal adalah lebih baik karena keluar dari perselisihan, dan keluar dari perselisihan adalah dianjurkan. Yang lebih utama tidak digabungkan antara Niat puasa qodho' dan puasa 6 hari syawwal, karena keduanya adalah ibadah yang saling berdiri sendiri.

Namun siapa saja yang mengambil pendapat yang membolehkan menggabung antara keduanya maka tidak mengapa, karena tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah ijtihad seperti ini. Dengan catatan bagi yang mengambil pendapat ini maka wajib dia meniatkan puasanya dari malam hari sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam: "tidak ada puasa bagi yang tidak berniat dari malam hari", dan ini umum untuk semua puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' dan Nadzar. Adapun Niat puasa syawwal maka tidak wajib dari malam hari. Wallahu taala a'lam.

Penulis: Dr. Ziad As-Subhi Hafidzahullah
Alih bahasa: Dody Kurniawan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama