Fikroh.com - Wudhu menggunakan spray yang cukup viral akhir-akhir ini tidak sah. Apa tidak ada pendapat yang menyatakan sah? Tidak ada. Kalaupun ada maka tidak boleh diikuti. Imam Nawawi menyatakan ini sudah Ijma’. Maka orang yang wudhu demikian, wudhunya tidak sah, shalatnya tidak sah, thawafnya tidak sah.
Maksudnya bagaimana? Simak sampai habis. Jangan salah paham.
Dalam Majmu' Imam Nawawi mengatakan,
أجمع العلماء على أن الجنب لو مسح بدنه بالماء، وكرر ذلك، لا ترتفع جنابته، بل يشترط جري الماء على الأعضاء.
"Ulama’ Ijma' orang junub seandainya mengusapkan air kebadannya, mengulangi itu berkali-kali (sampai 100 kali pun), janabahnya tidak akan hilang. Karena yang disyaratkan adalah air mengalir dianggota tubuh.”
Dan sebagaimana sudah maklum, pembahasan wudhu dan mandi adalah sama dalam syaratnya. Dalam Qurrotul ‘Ain dan Fathul Mu'in dikatakan,
الوضوء، وشروطه كشروط الغسل 1- ماء مطلق
2- وجري ماء على عضو مغسول فلا يكفي أن يمسه الماء بلا جريان لأنه لا يسمى غسلا.
"Wudhu dan mandi syaratnya sama. Pertama, airnya mutlak. Kedua, airnya mengalir di anggota yang dibasuh. Tanpa mengalir maka tidak cukup, karena gabisa disebut membasuh.”
Dalam Al-Qur'an sudah sangat jelas, perintah wudhu adalah dengan Al-Ghusl, Faghsiluu, membasuh. Dan yang dimaksud membasuh adalah airnya mengalir, dan mengalirnya ini harus sampai menetes. Dalam madzhab Syafi'i demikian. Dalam madzhab lain ada yang tidak mensyaratkan menetes, yang penting mengalir.
Syaikh Musthofa Abdun Nabi dalam Mu'nis Jalis, Fiqh Syafi'i, mengatakan,
وضابط الجريان: أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله
“Patokan mengalir adalah menetesnya air dari anggota. (Yang dimaksud menetes adalah menetesnya air) setelah dibasuhkan (ke anggota wudhu).”
Syaikh Wahbah dalam Fiqhul Islami mengutip dari madzhab Hanafi mengatakan,
والغسل: إسالة الماء على العضو بحيث يتقاطر، وأقله قطرتان في الأصح، ولا تكفي الإسالة بدون التقاطر
“Membasuh adalah mengalirkan air ke anggota sekiranya sampai menetes. Minimalnya dua tetes menurut pendapat ashoh. Dan ga cukup sekedar mengalir tanpa menetes.”
Syaikh Dardir dalam Syarh Kabir fiqh Maliki mengatakan,
وَلَا يُشْتَرَطُ تَقَاطُرُهُ عَنْ الْعُضْوِ بَلْ الشَّرْطُ جَرَيَانُهُ عَلَيْهِ
"Ga disyaratkan airnya menetes dari anggota tubuh, yang penting patokannya adalah air mengalir di anggota itu.”
Dalam Mawsu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dikatakan,
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى عَدِمِ جِوَازِ التَّطَهُّرِ بِالثَّلْجِ قَبْل الإِْذَابَةِ مَا لَمْ يَتَقَاطَرْ وَيَسِل عَلَى الْعُضْوِ.
"Malikiyah, Hanabilah dan Mu’tamad Hanafiyah menyatakan ga boleh bersuci menggunakan salju sebelum mencair selama tidak menetes dan mengalir di anggota yang dibasuh.”
Yang dimaksud mengalir adalah mengalir ke semua bagian yang wajib dibasuh. Jadi bukan hanya mengalir di satu dua titik kulit saja dan lainnya tidak mengalir.
Kesimpulannya, wudhu pakai spray yang tidak sah secara Ijma' adalah ketika tidak sampai airnya mengalir. Karena untuk masalah membasuh yang jadi patokan adalah mengalir, mengalir ini wajib, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama sama sekali. Sedangkan praktek-praktek divideo orang yang wudhu dengan spray, tidak sedikit yang airnya tidak mengalir. Kalaupun mengalir, tidak menyeluruh ke semua bagian yang wajib dibasuh. Padahal itu wajib. Jadi wudhu dengan spray ketika demikian tidak sah. Karena tidak sah, maka shalat dengan wudhu itu juga tidak sah. Thawaf dengan wudhu itu juga tidak sah.
Apakah ada praktek bisa sah wudhu dengan spray? Ada. Ketika airnya mengalir ke semua anggota yang dibasuh. Misal muka, maka airnya mengalir ke seluruh muka. Mengalir dari kening paling atas, batas tumbuhnya rambut kepala, sampai dagu. Dan dari telinga satu ke telinga lain. Bukan hanya mengalir di satu dua titik saja. Tangan, maka airnya mengalir ke seluruh tangan dari ujung jari sampai siku. Kaki juga sama.
Mengalirnya bisa dengan mengalir sendiri maupun dengan diratakan pakai tangan. Dan mengalir ini tidak harus banyak, sampai menetes banyak. Tidak gitu. Yang penting setelah dibasuhkan.. minimal ada satu air yang menetes, ini sudah cukup dikatakan mengalir. Dan kalau tidak mengalir sama sekali, maka tidak sah. Wallahu ta'ala a'lam bis shawab
Tags:
Fikih