Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Berikut ini uraian singkat kami tentang masalah taqlid kepada para ulama khususnya kepada pendapat ulama yang bersandar kepada fiqih madzhab yang empat.
𝟭. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 Taqlid
Secara bahasa taqlid diartikan dengan :
وضع الشيء في العنق مع الإحاطة به ويسمى ذلك قلادة، والجمع قلائد
“Meletakkan sesuatu di leher dengan mengitarinya (mengalungkannya). Dan hal itu disebut sebagai "kalung" (قلادة), bentuk jamaknya adalah "kalung-kalung" (قلائد).”[1]
Dari kata ini kemudian dimaknai bahwa orang yang bertaqlid itu seperti orang yang mengikuti pihak yang telah mengikat lehernya dengan tali.[2]
Taqlid artinya menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil dari pendapat tersebut. Seperti orang awam yang mengikuti pendapat seorang mujtahid dari ulama kaum muslimin. Adapun mengikuti perkataan Nabi Muhammad ﷺ tidak dianggap sebagai taqlid, begitu juga mengikuti ijma' tidak dianggap sebagai taqlid, karena keduanya merupakan sumber dalil yang pasti.[3]’
𝟮. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮
Dan tentang hukum melakukan taqlid kepada ahli ilmu, para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama ada yang mutlak melarang, sedangkan jumhur ulama memilah masalah taqlid, ada yang boleh ada yang tidak boleh. Yang disepakati keharamannya adalah taqlid kepada yang bukan ahli ilmu.[4]
𝟯. 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗮𝗾𝗹𝗶𝗱 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗺𝘂𝘁𝗹𝗮𝗸
Yang mutlak melarang taqlid adalah deretan nama seperti al imam asy Syaukani, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama lainnya.[5] Dalam pandangan para ulama ini, wajib hukumnya bagi setiap orang berusaha sesuai batas kemampuannya untuk mengetahui dalil dari setiap pendapat dalam masalah agama yang ia ikuti.
Mereka berdalil bahwa Allah Ta'ala mencela taqlid dalam firman-Nya: "Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah" (QS. At-Taubah: 31) dan firman-Nya:
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
"Dan mereka berkata: 'Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar.'" (QS. Al-Ahzab: 67). Ayat-ayat semacam ini juga menunjukkan celaan terhadap taqlid.
Selain itu, para imam kaum muslimin juga melarang orang untuk bertaqlid buta kepada mereka. Abu Hanifah dan Abu Yusuf berkata:
لا يحل لأحد أن يقول بقولنا حتى يعلم من أين قلناه
"Tidak halal bagi seseorang untuk mengatakan pendapat kami hingga ia mengetahui dari mana kami mengambilnya."[6]
Al imam Muzani rahimahullah juga berkata :
اختصرت هذا من علم الشافعي، ومن معنى قوله مع إعلامه نهيه عن تقليده وتقليد غيره لينظر فيه لدينه ويحتاط لنفسه
"Saya meringkas kitab ini (mukhtashar al Muzani) dari ilmu Imam Syafi'i, dan berdasarkan makna dari perkataannya, di mana ia memperingatkan agar tidak taqlid buta kepadanya atau kepada orang lain, supaya setiap orang memperhatikan agamanya dan berhati-hati untuk dirinya sendiri."[7]
Imam Ahmad juga berkata:
لا تقلدني، ولا تقلد مالكا
"Jangan bertaqlid kepadaku, dan jangan pula bertaqlid kepada Malik."[8]
𝟰. 𝗠𝗮𝘆𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝗰𝗶 𝗧𝗮𝗾𝗹𝗶𝗱
Sedangkan mayoritas ulama memerinci, untuk masalah Aqidah dan perkara ushul agama tidak boleh untuk melakukan takqlid. Dalam masalah Aqidah seperti keyakinan tentang keberadaan Allah Ta'ala, keesaan-Nya, kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah, dan mengetahui kebenaran Rasul-Nya ﷺ. Dalam perkara ini seseorang harus menggunakan dalil dan nalar yang benar, guna merenungi dan berpikir secara mendalam yang mengarah pada pengetahuan dan ketenangan hati dalam mengimani perkara-perkara tersebut.
Diantara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah bahwa Allah Ta'ala mencela taqlid dalam masalah aqidah, sebagaimana firman-Nya: "Bahkan mereka berkata, 'Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami berada pada suatu ajaran, dan sesungguhnya kami mengikuti jejak mereka.'" (QS. Az-Zukhruf: 22).
Dan ketika turun firman Allah Ta'ala:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالأَْرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْل وَالنَّهَارِ لآَيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal" (QS. Ali Imran: 190)
Nabi ﷺ bersabda:
لَقَدْ نَزَلَتْ عَلَيَّ اللَّيْلَةَ آيَةٌ. وَيْلٌ لِمَنْ قَرَأَهَا وَلَمْ يَتَفَكَّرْ فِيهَا
"Tadi malam telah diturunkan kepadaku sebuah ayat. Celaka bagi orang yang membacanya namun tidak merenungkannya." (HR. Ibnu Hibban)
Maka tidak boleh dalam masalah pokok-pokok keimanan seperti ini hanya mengikuti dogma, mengandalkan ketenangan hati, atau kata orang . Karena jika demikian, apa bedanya cara beragama yang seperti ini orang-orang Nasrani, Yahudi, dan musyrikin yang mengikuti nenek moyang mereka. Di mana hati mereka konon sudah merasa tenang terhadap apa yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Dan jelas Allah ta’ala telah mencela perilaku yang seperti itu.[9]
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,' mereka menjawab, 'Tidak! Kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami.' Apakah mereka akan tetap mengikuti walaupun nenek moyang mereka tidak menggunakan akalnya dan tidak mendapat petunjuk?"(QS. Al Baqarah : 170)
Al Imam Khattabi rahimahullah berkata :
ولا يجوز التقليد في أركان الإسلام الخمس ونحوها، مما اشتهر، ونقل نقلًا متواترًا؛ لأن العامة شاركوا العلماء في ذلك، فلا وجه للتقليد"
"Tidak boleh bertaqlid dalam masalah rukun Islam yang lima dan perkara yang semisalnya, yang sudah masyhur dan diriwayatkan secara mutawatir, karena orang awam turut serta bersama para ulama dalam pengetahuan tentang hal tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk bertaqlid."[10]
𝟱. 𝗧𝗮𝗸𝗹𝗶𝗱 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗷𝘂𝗺𝗵𝘂𝗿
Demikian juga tidak dibenarkan melakukan taqlid dalam hal yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma'lum min ad-din bi ad-darurah), karena pengetahuan tentang hal tersebut diperoleh melalui tawatur (riwayat yang mutawatir) dan ijma' (kesepakatan ulama). Contohnya adalah mengikuti rukun Islam yang lima, kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, haji, keharaman judi, khamar, zina dan semisalnya.[11]
Taqlid seperti inilah yang dimaksudkan oleh para imam dan ulama ketika mereka mencelanya. Seperti apa yang dikatakan oleh sayidina Abdullah bin Mas’ud radhiayllahu’anhu :
ألا لا يقلدن أحدكم دينه رجلا إن آمن آمن وإن كفر كفر فإنه أسوة في الشر
"Janganlah salah seorang dari kalian menjadikan agamanya taqlid kepada seseorang. Jika orang itu beriman, dia beriman, dan jika orang itu kafir, dia ikut kafir. Karena hal itu adalah contoh dalam keburukan."[12]
𝟲. 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗳𝘂𝗿𝘂 (𝗰𝗮𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮) 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗾𝗹𝗶𝗱
Sedangkan dalam masalah furu’ atau cabang agama, terlebih bila itu masalah pelik yang susah untuk dipelajari oleh orang-orang awam, maka mayoritas ulama madzhab membolehkan untuk bertaqlid.[13]
Mayoritas ulama membolehkan karena Orang awam itu tetap dibebani kewajiban untuk melaksanakan hukum-hukum syariat, tetapi dalam banyak kasus, dalil-dalil yang mendasarinya mungkin tidak mereka ketahui secara pasti karena memerlukan penelaahan dan ijtihad. Sedangkan yang bisa melakukan itu tentu hanyalah kalangan orang-orang yang berilmu.
Membebankan kepada orang awam harus mengetahui dalil dari setiap masalah tersebut maka akan menyebabkan terhentinya aktivitas mereka dari kerja mencari nafkah, dan ini bisa menimbulkan kekacauan dalam tatanan Masyarakat. Sedangkan mereka tidaklah mungkin dibebani sesuatu yang diluar batas kemampuan, karenanya Allah Ta'ala juga memerintahkan mereka untuk bertanya kepada para ulama, sebagaimana firman-Nya:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
𝟳. 𝗜𝗻𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗝𝘂𝗺𝗵𝘂𝗿 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮 𝗸𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗜𝗷𝗺𝗮’
Melakukan taqlid dalam masalah furu’ ini kebolehannya telah dinyatakan oleh banyak ulama, bahkan ada yang mengklaim sebagai Ijma’. Mari kita simak diantaranya :
Al imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata :
ولم تختلف العلماء أن العامة عليها تقليد علمائها وأنهم المرادون بقول الله عز وجل فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“Para ulama tidak berselisih bahwa orang awam harus bertaqlid kepada ulama mereka, dan mereka adalah yang dimaksud dalam firman Allah Ta'ala: "Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui" (QS. An-Nahl: 43)
Al Imam Qurthubi rahimahullah berkta :
فكذلك من لا علم له ولا بصر بمعنى ما يدين به لا بد له من تقليد عالمه، وكذلك لم يختلف العلماء أن العامة لا يجوز لها الفتيا، لجهلها بالمعاني التي منها يجوز التحليل والتحريم
“Demikian pula orang yang tidak memiliki ilmu dan pemahaman tentang agamanya, ia harus bertaqlid kepada ulama yang ia percayai. Para ulama juga sepakat bahwa orang awam tidak boleh memberikan fatwa, karena ketidaktahuannya terhadap makna-makna yang menjadi dasar dalam menetapkan halal dan haram.”[14]
Al imam Abu Yusuf rahimahullah berkata :
لأن على العامي الاقتداء بالفقهاء لعدم الاهتداء في حقه إلى معرفة الأحاديث
“Karena orang awam wajib mengikuti para ahli fiqih, sebab ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami hadis-hadis dengan benar.”[15]
Syaikh Muafaquddin al Hanbali rahimahullah berkata :
وأما التقليد في الفرو: فهو جائز إجماعًا
“Adapu taqlid dalam masalah furu’ maka hal tersebut dibolehkan berdasarkan ijma’.[16]
𝟴. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗻𝗮𝗺𝗮, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗲𝘀𝗲𝗻𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮
Maka hari ini ada dua kubu yang terus berseteru, antara yang mengaku tidak bertaklid atau pun bertaklid, sebaiknya tidak usah terus menerus membuang waktu dengan terus terlibat perdebatan yang tidak produktif seperti itu. Jika ada yang merasa mampu untuk berijtihad, ya tidak perlu kita suruh untuk taklid. Sebagaimana juga jangan memaksa orang awam yag nggak ngerti apa-apa untuk berijtihad, memiih mengikuti “kebodohannya” dalam mengggali hukum dengan meninggalkan pendapat dari para ulama madzhab, itu aneh bin Ajaib.
Ada sebagian orang yang dengan ketawadhua’annya mengaku sebagai muqallid padahal ia mampu untuk berijthad, sebagaimana ada yang ngaku mujtahid atau bahasa lainnya ittiba’ padahal dia juga taklid kepada guru-gurunya. Dia menamai orang-orang yang mengikuti madzhab yang empat sebagai tukang taklid, lalu menamai dirinya dan kelompoknya yang mengikuti guru-guru masa kini sebagai muttabi’ (mengikuti dengan tahu dail). Padahal hukum itu bukan pada penamaannya, tapi pada esensinya.
Tapi ya begitulah hidup di zaman ini, selama ada yang bisa dibuat alasan untuk rebut, untuk apa damai ? Duh…
📚Wallahu a’lam.
___________________
[1] Al Muhith (1/329)
[2] Al A’lam (6/109)
[3] Raudhah an Nadzir (2/450), Syarah Muslim (2/400), Syarh ath Thufi (3/652)
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (13/160)
[5] I’lam al Muwaqi’in (4/187), Irsyad al Fukhul hlm. 266
[6] Iqhadz Himam hlm. 175
[7] Mukhtashar al Muzani hlm. 75
[8] Subulussalam (1/29)
[9] Kasyf al Qina (6/306), Ulin Nuha (6/441)
[10] At Tamhid (4/398)
[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (13/160)
[12] Shifah ash Shafwah (1/159)
[13] Raudhah an Nadzir (2/451), Irsyad al Fukhul hal. 266
[14] Tafsir al Qurthubi (11/272)
[15] Hasyiah Ibnu Abidin (2/411)
[16] Raudhah an Nadzir (2/382)
Tags:
Fikih