Mengerikan, Utang Warga RI di Paylater Capai 26,37 Triliun

Mengerikan, Utang Warga RI di Paylater Capai 26,37 Triliun


Fikroh.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pinjaman masyarakat Indonesia melalui layanan bayar nanti (buy now pay later/BNPL) telah mencapai Rp 26,37 triliun per Agustus 2024.

Angka ini berasal dari sektor perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance mengalami kenaikan signifikan sebesar 89,20 persen secara tahunan, mencapai Rp 7,99 triliun, dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,52 persen.

Sementara itu, kredit BNPL di sektor perbankan juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Pada Agustus 2024, saldo debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen tahun ke tahun menjadi Rp 18,38 triliun, dengan total rekening mencapai 18,95 juta. Risiko kredit untuk BNPL di perbankan turun menjadi 2,21 persen, dari sebelumnya 2,24 persen pada Juli 2024.

Agusman juga menambahkan bahwa OJK masih mengkaji regulasi terkait BNPL, termasuk persyaratan bagi perusahaan pembiayaan, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, audit, sistem keamanan, dan manajemen risiko.

Apa Itu Paylater?


Paylater adalah layanan keuangan yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian barang atau jasa dan membayar di kemudian hari. Dengan sistem ini, pengguna dapat menikmati produk atau layanan secara langsung tanpa harus membayar di muka, melainkan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Biasanya, Paylater menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran, yang bisa dilakukan dalam beberapa cicilan dengan bunga yang bervariasi. Layanan ini sering digunakan dalam transaksi e-commerce, memudahkan konsumen yang ingin mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Namun, penting bagi pengguna untuk memahami syarat dan ketentuan serta potensi risiko terkait penggunaan layanan ini.

Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam berbelanja sambil tetap memperhatikan pengelolaan keuangan yang bijak. Namun, penting untuk menggunakan layanan ini dengan hati-hati untuk menghindari penumpukan utang.

Penyebab orang Mudah Berhutang 


Berikut adalah beberapa penyebab mengapa orang mudah berhutang:

  1. Akses Mudah ke Kredit: Layanan seperti paylater dan pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana.
  2. Gaya Hidup Konsumtif: Tekanan untuk mengikuti tren dan gaya hidup sosial yang seringkali memicu pengeluaran berlebih.
  3. Kurangnya Edukasi Keuangan: Banyak orang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan, sehingga mudah terjebak dalam utang.
  4. Penghasilan Tidak Stabil: Ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pendapatan membuat orang cenderung mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  5. Tekanan Emosional: Stres atau kebutuhan mendesak dapat mendorong seseorang untuk berutang sebagai solusi cepat.
  6. Promosi dan Penawaran Menarik: Penawaran diskon dan promosi dari penyedia layanan yang menggoda untuk melakukan pembelian tanpa berpikir panjang.
  7. Kurangnya Rencana Keuangan: Tanpa anggaran yang jelas, orang cenderung menghabiskan lebih dari yang mereka miliki.
  8. Persepsi Positif tentang Utang: Beberapa orang menganggap utang sebagai hal yang normal atau bahkan perlu untuk mencapai tujuan tertentu.

Solusi mencegah kebiasaan berhutang 


Berikut adalah beberapa solusi untuk mencegah kebiasaan berhutang:

  • Edukasi Keuangan: Meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan, termasuk cara mengatur anggaran dan memahami risiko utang.

  • Buat Anggaran: Menyusun anggaran bulanan untuk mengontrol pengeluaran dan memastikan penghasilan digunakan dengan bijak.

  • Dana Darurat: Membangun dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga tanpa harus berutang.

  • Batasi Penggunaan Kartu Kredit: Mengurangi frekuensi penggunaan kartu kredit dan menghindari pinjaman berbunga tinggi.

  • Prioritaskan Kebutuhan: Membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta memprioritaskan pengeluaran yang benar-benar penting.

  • Tetapkan Tujuan Keuangan: Menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang untuk membantu fokus pada pengelolaan keuangan yang baik.

  • Diskusikan Masalah Keuangan: Berbicara dengan anggota keluarga atau teman tentang keuangan untuk mendapatkan perspektif dan dukungan.

  • Hindari Pembelian Impulsif: Mengadopsi kebiasaan berpikir sebelum membeli, seperti memberi jeda waktu sebelum melakukan pembelian besar.

  • Cari Sumber Pendapatan Tambahan: Mengembangkan sumber pendapatan lain untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman.

  • Terapkan Disiplin Diri: Mengembangkan disiplin untuk mematuhi rencana keuangan dan menghindari pemborosan.

Tiga Bahaya Berhutang Dalam Islam

Berikut ini hadits-hadits Nabi yang menjelaskan tentang bahaya berhutang bagi seseorang ketika di akhirat

1. Orang yang Berhutang Akan Dibangkitkan Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).

Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).

2. Menunda Membayar Hutang Padahal Mampu Merupakan Kezaliman

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).

Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).

3. Hutang Yang Tidak Dibayar Menghalangi Masuk Surga

Dari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga]… dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama