Oleh: Muhibbus Sanad
Dibeberapa masjid di Indonesia, kerap dijumpai masjid-masjid yang pengurus atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) nya sengaja meletakkan air minum di atas mimbar atau podium yang disediakan bagi para khotib di hari Jum'at.
Mengenai hal tersebut, memang dalam madzhab Syafi'i tidaklah mengapa dan dianggap tidak membatalkan khutbahnya. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzdzabnya :
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا
يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطيبِ هَذَا مَذْهَبُنَا
Artinya: “Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzudz (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami”. (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).
Namun bila mengikuti apa yang dikemukakan dalam madzhab Hanafi (sebagaimana foto terlampir di bawah ini) maka sangatlah berseberangan, sebab dalam madzhab Hanafi sendiri ternyata berlaku kaidah :
كل ما حرم في الصلاة حرم في الخطبة
Artinya : "Setiap sesuatu yang diharamkan di dalam shalat, maka diharamkan pula di dalam khutbah".
Sehingga perihal minum tersebut menjadi masalah ketika dilakukan oleh jama'ah maupun khotibnya ketika khutbah sedang berlangsung. Lagipula dalam hal "kehausan", kiranya hal tersebut dapat disiasati oleh para pengurus agar dapat menyediakan/menghidangkan air minum itu dari sejak saat sebelum khatib memulai tugas khutbahnya atau sebelum naik ke atas mimbar, atau bahkan bisa pula dihidangkan ketika selepas khutbah selesai. (Tapi sekali lagi kita tidak dapat memukul rata alias menganggap sama terhadap tingkat "dehidrasi" setiap orang, artinya bila ini yang terjadi ditengah khutbah, maka pendapat madzhab Syafi'i itu bisa kita ambil).
Mengingat juga khutbah yang ideal disampaikan (bila mengacu kepada madzhab Syafi'i) adalah yang singkat, ringkas, dan berbobot, serta berisi motivasi untuk meningkatkan kualitas ibadah ataupun peringatan karena melalaikan suatu ibadah dan dampak dari melakukan sebuah kemaksiatan. Singkatnya khutbah yang ideal itu hari ini adalah yang berdurasi 10 hingga 15 menit, sehingga tingkat dehidrasi alias kehausan diperkirakan tidak terlalu begitu terasa berat sekali. Hehe...
Setelah mengemukakan beberapa argumentasi di atas, sehingga yang kami rasa cocok bagi kami (penulis) adalah "Al khuruj minal khilaf" (keluar dari perbedaan pendapat). Sebab adanya kaidah :
الخروج من الخلاف مستحب
Artinya : "Keluar dari perbedaan pendapat adalah kesunnahan (hal yang sangat dicintai)".
Itu artinya, selama sang khotib mampu untuk menahan tidak minum di tengah khutbah, maka hal tersebut adalah hal yang utama. Namun bila sang Khotib tak kuasa menahan beratnya rasa haus atau karena seraknya suara, maka minum yang dilakukan oleh sang khotib itu juga tidak salah bila mengacu kepada madzhab Syafi'i.
Waallahu A'lam.
Tags:
Fikih