Fikroh.com - Jika dibandingkan kaum pria permasalahan wanita jauh lebih kompleks hingga adanya fiqh khusus wanita, mengapa demikian? Karena wanita begitu istimewa dan dihormati dalam Islam, dijunjung tinggi dan dimuliakan. Allah tidak memerintahkan sesuatu dan melarang sesuatu kecuali ada kebaikan yang akan kembali kepada diri kita sendiri.
Tak sepantasnya kita mencari-cari PEMBENARAN sementara KEBENARAN telah jelas. Tidak bijak kita jika hanya tampil cantik di hadapan manusia sementara Allah dan RosulNya murka. Sesungguhnya Allah maha indah dan mencintai keindahan, namun perindahlah, percantiklah, berhiaslah dengan aturan main yang Allah dan Rosulullah SAW syariatkan. Insya Allah ‘kan lebih mulia dihadapan manusia terlebih pandangan Allah SWT.
{tocify} $title={Table of Contents}
Islam memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya penampilannya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk berhias diri dan menikmati pakaian yang telah dicipta serta Allah anugerahkan.
Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan.
Perhiasan pada dasarnya dalam artian mempercantik diri atau apapun agar orang lain merasa senang memandangnya merupakan suatu keharusan selama tidak melanggar syariat Islam. Sebagai contoh, Allah memerintahkan agar manusia memakai perhiasan pada setiap kali pergi ke masjid, Allah SWT berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaian kamu yang indah, berhiaslah pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadat (atau mengerjakan sembahyang), dan makanlah serta minumlah, dan jangan pula kamu berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak suka akan orang-orang yang melampaui batas”. (Q.S. Al-A’raf: 31)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ
“Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?” (Q.S. Al-A‘raf: 32)
Berhias atau berdandan adalah sifat fitrah seorang wanita, dimana secara naluri para wanita umumnya punya kecendurngan untuk tampil cantik dan menarik. Ini barangkali berhubungan dengan jiwa wanita yang suka pada keindahan dan kebersihan ketimbang laki-laki. Naluri ini adalah karunia Allah yang harus disyukuri.
Dalam pelaksanaannya, naluri untuk tampil cantik dan berhias ini telah Allah berikan aturan mainnya, sehingga tidak salah jalan sehingga hanya akan mengakibatkan kerugian dan kerusakan bagi pelakunya.
Terdapat aturan main secara syariat yang menentukan bahan-bahan perhiasan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan dan dipakai, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berikut batasan yang Allah tetapkan adalah:
1. Landasan Niat
Mungkin cara berhias dan ketentuan dipenuhi namun ketika niat yang tidak benar seperti ingin dipuji, pamer, kesombongan, membanggakan diri, bermegah-megah dan berlebih-lebihan, tabaruj (menampakkan kecantikan, perhiasan dan anggota tubuh untuk menjadi pusat perhatian, menarik perhatian laki-laki bukan mahram, mengundang nafsu dan syahwat) maka menjadi melanggar syariat.
Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah”. (H.R. An-Nasai)
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang sombong takbur dan membangga-banggakan diri”. (Q.S. An-Nisaa: 36)
2. Perhiasan dari Emas
Segala perhiasan seperti cincin, anting-anting, kalung, gelang dll yang dibuat dari emas boleh digunakan oleh perempuan, tetapi haram bagi kaum lelaki. Walaupun dibolehkan bagi perempuan tentunya ada batasan yakni tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah (kesombongan/pamer) serta memperhatikan aurat.
3. Berhias untuk Menyenangkan Suami
Istri wajib tampil cantik dan semenarik mungkin di depan suami. Dan semua itu akan melahirkan pahala yang besar dari Allah.
4. Kepada Laki-laki yang Mahram dan Sesama Wanita Muslimah
Seorang wanita boleh menampakkan sebagian tubuhnya seperti kepala, leher, tangan, kaki dan bagian lain yang memang dibolehkan secara syar‘i di depan kelaurganya yang masih mahram. Namun tidak boleh menampakkan bagian seperti aurat besar dan lainnya. Bedandan di depan mereka pun tidak menjadi masalah asal masih dalam batas yang wajar dan tidak vulgar.
5. Kepada Laki-laki Bukan Mahram dan Wanita Non-Muslim
Keduanya punya kedudukan yang sama yaitu diharamkan menampakkan bagian tubuh dan berhias di depan mereka. Apalagi melenggak-lenggokkan tubuh untuk menarik syahwat laki-laki asing/non-mahram.
6. Mengubah Ciptaan Allah
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:
“Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah.” (Q.S. An-Nisa‘: 119)
7. Tidak Tabaruj
Tabaruj adalah menampakkan kecantikan, perhiasan dan anggota tubuh untuk menjadi pusat perhatian, menarik perhatian laki-laki bukan mahram, mengundang nafsu dan syahwat.
Batasan tabaruj yang mengeluarkan seorang perempuan muslimah dari tabarruj yang selanjutnya disebut kesopanan Islam, yaitu hendaknya dia dapat menepati hal-hal sebagai berikut:
a. Ghadh-dhul Bashar (menundukkan pandangan), sebab perhiasan perempuan yang termahal ialah malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah: menundukkan pandangan, seperti yang difirmankan Allah: “Katakanlah kepada orang-orang mu‘min perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya.” (see Q.S. An Nur: 30 & 31)
b. Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan,
Ma‘qil bin Yasar meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. Pernah bersabda sebagai berikut:
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabarani, Baihaqi, dan rawi-rawinya Thabarani adalah kepercayaan)
Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar'i, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj. Larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat An-Nuur ayat 60. Allah Swt berfirman:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabaruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An Nuur: 60)
Perempuan tua yang telah menopause saja dilarang tabaruj terlebih lagi wanita muda dan masih punya keinginan untuk menikah.
Perbuatan Apa saja yang termasuk Kategori Tabarruj?
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).
Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”
2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” [HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.” [HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.” [HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.
Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.” [HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]
3. Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
4. Berdandan Menor dan Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [Al-Nuur: 31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
5. Membuka Sebagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain."[6]
Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Penulis: Hadi Kurniawan