Selektif Memilih Pengobatan Alternatif

Selektif Memilih Pengobatan Alternatif

Fikroh.com - Islam memang menghalalkan praktik ruqyah (pengobatan alternatif dengan bacaan-bacaan yang diperbolehkan oleh syariat). Imam Muslim dalam kitabnya, Sahîh Muslim, mengumpulkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melakukan ruqyah dalam satu bab berjudul, “Bab Menerangkan Hukum Sunah Ruqyah Pada Orang yang Sakit.”

Salah satu hadis yang disebutkan oleh beliau adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah (no. 2191):

كاَنَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا اشْتَكَى مِنَّا إِنْسَانٌ مَسَحَهُ بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ قَالَ أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً

“Ketika ada salah satu orang yang mengeluh sakit, Rasulullah mengusap orang itu dengan tangan kanannya dan bekata, ‘Wahai Tuhan umat manusia, hilangkanlah penyakit dia. Sembuhkanlah, karena hanya engkau Dzat yang bisa menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan menyisakan penyakit.”

Hanya saja, tidak semua praktik pengobatan alternatif selalu dapat dibenarkan. Ruqyah yang sesuai syari’at harus memenuhi beberapa kriteria yang telah disebutkan oleh ulama dalam kitab mereka. Imam Ibnu Hajar al-Haitamî dalam kitabnya, Fathul-Bârî fî Syarhi Sahîh Buhkârî juz X, hlm. 195, mengatakan ulama sepakat bahwa ruqyah itu halal dengan tiga syarat. Pertama, mantra yang dirapal adalah ayat al-Quran, asma Allah, atau bahasa Arab yang diketahui maknanya.

Kedua, meyakini bahwa ruqyah tidak dapat memberi efek. Yang dapat memberi efek kesembuhan hanya Allah semata. Dia harus bertawakal kepada Allah. Syekh Muhammad as-Sinqithi dalam Syarhu Zâdil-Mustaqni’ juz VI, hlm. 243menyebutkan, salah satu bentuk penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah adalah, ketika seseorang berobat dengan metode ruqyah, tetapi tidak mendapat kesembuhan, maka hendaknya dia meyakini bahwa Allah mengharapkan kebaikan dengan tidak sembuhnya dia. Bisa jadi, ketidak-sembuhan itu merupakan batu loncatan untuk mendapatkan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah.

Ketiga, praktik ruqyah tidak mengandung kesyirikan (menyekutukan Allah I). Imam Muslim meriwayatkan hadis yang diriwayatkan oleh Auf bin Malik (no. 5862).  Dikisahkan bahwa Auf bin Malik pernah mendatangi Rasulullah. Dia berkata, “Kita melakukan ruqyah di masa jahiliyah. Bagaimana menurut mu, Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Ruqyah tidak apa-apa, selama di sana tidak ada kesyirikan.”

Syarat yang ketiga ini memiliki keterkaitan dengan syarat yang pertama. Karena salah satu syarat dari ruqyah adalah tidak mengandung kesyirikan, maka mantra yang dirapal harus bisa di mengerti. Sebab, kalimat yang tidak dimengerti bisa saja menjerumuskan seseorang pada kesyirikan, tanpa dia sadari. Maka, sebagai bentuk kehati-hatian dari kesyirikan, ruqyah dengan mantra yang tidak dimengerti tidak diperbolehkan. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul-Bârî-nya, juz X, hlm. 195. Beberapa hal di atas perlu diketahui agar siapapun yang ingin berobat dengan metode ruqyah tidak salah dalam memilih. Terlebih kita lihat pengobatan semacam ini cukup banyak diperbincangkan dan menjadi pilihan sebagian orang. Beberapa stasiun TV bahkan membuat satu acara khusus yang memperlihatkan pengobatan ini dan ada juga yang membuat channel Youtube untuk menunjukan bagaimana dia mengobati pasiennya. Hal ini tentu semakin membuka lebar potensi banyaknya orang yang tertarik dengan ruqyah. Wallâhu a’lam

Penulis: Badruttamam, Annajahsidogiri.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama