Makan dan Minum Karena Mengira Sudah Maghrib, Apakah Puasanya Batal?

Makan dan Minum Karena Mengira Sudah Maghrib, Apakah Puasanya Batal?

Fikroh.com - Diantara syarat pembatal puasa adalah jika dilakukan atas dasar sengaja dan sadar saat melakukannya dan waktunya diantara fajar hingga terbenam matahari, Maka hal ini jelas membatalkan puasa. Namun bagaimana jika seseorang makan, minum atau bersetubuh dan ia mengira matahari sudah tenggelam atau fajar belum terbit tetapi ternyata sebaliknya?

Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini:

Pertama: Batal dan Wajib mengganti. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya imam empat madzhab. [Al-Bahru Ar-Raiq (2/292)]

Kedua: Tidak batal dan tidak wajib mengganti. Ini adalah pendapat Ishaq, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Dawud, Ibnu Hazm dan mayoritas `Ulama terdahulu. 

Begitu juga Al-Mazaniy dari madzhab Syafi’i dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[Al-Muhalla (6/220-229), Al-Majmu’ (6/311),] Pendapat ini dianggap kuat karena landasan hukum berikut:

Firman Allah -subhanahu wa ta`ala-:

(وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا)

“Tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzab: 5]

Begitu juga firman Allah -subhanahu wa ta`ala- berikut:

(رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا)

“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. [Al-Baqarah: 286]”Kemudian Allah -subhanahu wa ta`ala- menjawab – sesuai dengan hadits – “ya” [Hadits Shahih, Riwayat: Muslim no. 125]

Kemudian Hadits riwayat Asma binti Abu Bakr -radhiyallahu `anha-:

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ " ، قيللِهِشَامٍ : أُمِرُوا بِالْقَضَاءِ ، قَالَ : لَا بُدَّ مِنْ ذَلِكَ. وَقَالَ مَعْمَرٌ: سَمِعْتُ هِشَامًا: لاَ أَدْرِي أَقَضَوْا أَمْ لاَ

“Kami berbuka di masa Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- di hari yang mendung, kemudian matahari muncul. Dikatakan pada Hisyam (perawi dari ibunya, Fathimah dari Asma): Kalian disuruh mengganti? Lalu ia berkata: Harus mengganti. Dan Ma’mar berkata: Aku mendengar Hisyam berkata: Aku tidak tahu harus mengganti atau tidak.”[Hadits Shahih, Riwayat: Al-Bukhariy no. 1959]

Dari hadits Asma -radhiyallahu `anha- di atas, tidak ada penekanan harus mengganti atau tidak. Sedangkan ucapan dari Hisyam hanya berdasarkan pendapat pribadinya. Buktinya adalah pertanyaan dari Ma’mar yang dilontarkan kepadanya.

Kesimpulannya: mereka tidak diperintahkan mengganti, walaupun mereka bisa saja mengganti untuk jaga-jaga. Maka jika tidak ada perintah dari Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka hukum asalnya adalah terbebas dari tanggungan dan tidak ada mengganti.

Dalam ayat lain Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ)

“Dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”[Al-Qur`an Surat. Al-Baqarah: 187]

Dalam ayat tersebut, Allah -subhanahu wa ta`ala- menggantungkan awal puasa dengan kejelasan terbitnya fajar, tidak hanya terbit fajar.

Selain hal di atas, orang yang tidak tahu dianggap alasan. Dalam Hadits riwayat Hady bin Hatim disebutkan:

لَمَّا نَزَلَتْ: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ} [البقرة: 187] عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ، وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِي، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلِ فَلاَ يَسْتَبِينُ لِي، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ، فَقَالَ: إِنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ

“Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih’ aku mengambil benang hitam dan benang putih lalu aku letakkan keduanya di bawah bantalku. Lalu aku memperhatikannya semalaman tapi tidak ada yang terang bagiku. Maka aku menghadap Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menceritakannya pada beliau. Kemudian beliau bersabda: Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kehitaman malam dan putihnya siang.” [Hadits Shahih, Riwayat: Al-Bukhariy no. 4509/ Muslim no. 1090]

Dalam hadits di atas, Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak memerintahkan untuk mengganti karena ia tidak tahu dan tidak bermaksud membangkang perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahkan ia berkeyakinan bahwa ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya tapi ia mendapat alasan. [Syarhul Mumti’ , VI, h 403]

Pendapat terakhir ini adalah pendapat yang terkuat karena sesuai dengan dalil yang ada, selain itu juga memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Seseorang yang berbuka puasa (menyangka) matahari terbenam dan ternyata belum terbenam, maka ia wajib menahan diri kembali (puasa). Karena ia berbuka karena sebab dan kemudian sebab tersebut hilang.
  2. Hal di atas jika ada prasangka dalam dirinya matahari telah terbenam atau fajar telah terbit. Jika ia hanya ragu-ragu dan tidak mempunyai prasangka yang kuat, ada dua kemungkinan. Jika ia makan dan ragu fajar telah terbit, maka sah puasanya karena hukum asalnya adalah tetapnya malam sampai ia yakin atau punya prasangka kuat fajar telah terbit. Sedangkan jika ia makan dan ragu matahari telah terbenam, maka tidak sah puasanya karena hukum asalnya adalah tetapnya siang. Ia tidak boleh makan dalam keadaan ragu tentang hal tersebut. Ia juga wajib mengganti, kecuali ia tidak tahu kalau ia makan setelah matahari terbenam, maka tidak wajib mengganti. Allah Maha Tahu.

Sengaja makan dan minum hanya wajib mengganti.[2] Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad –pendapatnya yang terkenal– Madzhab zhahiri, dan mayoritas ahli ilmu. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang mewajibkankafarat kecuali dalam masalah bersetubuh -seperti penjelasan yang akan datang– penjelasan tentang bersetubuh tersebut akan diuraikan dalam pembahasan tersendiri karena besar pengaruh buruknya terhadap kemuliaan bulan Ramadhan juga karena sangat mungkin bersabar menahannya sampai malam, berbeda dengan makan dan minum. Selain itu, terdapat penekanan khusus perintah menghindari bersetubuh di siang hari saat puasa dan hukumannya pun lebih berat.

Sedangkan Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Ishaq dan suatu golongan berpendapat wajibnya mengganti dan kafarat bagi orang yang sengaja makan dan minum. Ini dianalogikan dengan hukum bersetubuh karena keduanya sama-sama merusak kemuliaan puasa.

Pendapat terkuat adalah pendapat pertama karena tidak ada dalil yang menjelaskan wajibnya kafarat bagi orang yang sengaja makan atau minum saat puasa. Dan pada dasarnya, kafarat tidak bisa dianalogikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama